Ragam Cilegon – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta para penerima bantuan dana hibah untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan aturan. Hal itu harus dilakukan lantaran dana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Demikian dikatakan Helldy Agustian saat Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penerima Bantuan Hibah pada Lembaga Keagamaan se-Kota Cilegon, di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (1 Februari 2024).
“Kami ingin uang ini dimanfaatkan dengan baik. Makanya diadakan pelatihan SDM agar supaya ini kan uang dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat maka harus bisa dipertanggungjawabkan, harus diajari dulu supaya tidak salah,” kata Helldy.
Helldy menyerahkan bantuan dana hibah kepada perwakilan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) sebesar Rp20 juta. Hibah ini merupakan salah satu janji kampanye di masa kepemimpinannya.
“Sebagai bentuk janji politik kami makanya hari ini kami berikan lagi dana hibah untuk masjid Rp20 juta per dua tahun atau Rp10 juta per tahun sesuai janji politik kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Cilegon Rahmatullah menuturkan, bantuan ini diberikan kepada lembaga keagamaan se-Kota Cilegon dengan total dana lebih dari Rp41 miliar.
“Dalam rangka kemaslahatan umat, terdapat 96 masjid, enam musala, serta 11 lembaga lainnya termasuk pondok pesantren yang menerima bantuan ini,” tutur pria yang akrab disapa Aya itu.
Ia berharap pemberian hibah tersebut dapat membantu lembaga keagamaan dalam merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan.
“Harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan proposal yang sudah diajukan pertama kali. Seribu rupiah pun kalau itu uang APBD harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (*)