Kamis, 16 April 2026

Kejari Cilegon Dirikan Rumah Restorative Justice

by Ragam Cilegon
142 views

Cilegon, Ragam Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mendirikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di seluruh kelurahan di wilayah Cilegon. Pendirian RRJ ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Cilegon dan 43 kelurahan se-Kota Cilegon, Jumat (22 November 2024).

Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pendirian RRJ ini bertujuan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog. Program RRJ bertujuan mengembalikan peran kantor kelurahan sebagai pusat musyawarah masyarakat.

“Kami ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah di masyarakat. Dengan Rumah Restorative Justice, persoalan-persoalan sederhana bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus langsung dibawa ke proses hukum formal,” kata Diana.

Ia mencontohkan, konflik antar tetangga yang sering kali disebabkan kesalahpahaman dapat diselesaikan secara musyawarah di kelurahan dengan pendampingan jaksa. “Masalah sederhana seperti perselisihan tetangga sering berakhir di polisi, padahal bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.

Selain konflik ringan, program RRJ juga berhasil menyelesaikan kasus yang lebih berat seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika. Diana menceritakan salah satu kasus pencurian yang melibatkan pelaku difabel.

Lantaran terjebak dalam tekanan ekonomi, pelaku sempat melakukan tindak pidana pencurian untuk sekedar bertahan hidup. Namun, berkat pendekatan RRJ, korban memaafkan dan solusi damai berhasil dicapai.

“Khusus untuk kasus narkotika, fokus kami adalah rehabilitasi. Pecandu lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara,” tegas Diana.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana mengatakan, kolaborasi antara Kejari, Pemkot, dan masyarakat adalah contoh sinergi yang dibutuhkan dalam membangun kota yang harmonis.

“Pembentukan Rumah Restorative Justice menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menawarkan solusi membangun. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang damai,” ujar Nana.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam menciptakan keharmonisan sosial. Nana menyatakan, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk penyediaan fasilitas dan sumber daya agar Rumah RJ dapat berfungsi optimal.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan inisiatif ini dengan maksimal. Rumah Restorative Justice adalah ruang dialog yang bisa menyelesaikan konflik sekaligus mencegah masalah lebih besar. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat,” tambahnya. (*)

Masih Terkait

Copyright 2024 – Ragam Cilegon. All Right Reserved.