Jumat, 17 April 2026

Gawat! Kawasan Rawan Narkoba di Cilegon Bertambah

by Ragam Cilegon
181 views Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ragam Cilegon – Kawasan yang masuk zona merah atau zona rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Cilegon kini bertambah menjadi empat wilayah. Sebelumnya, tiga wilayah diantaranya Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulo Merak masuk zona merah.

“Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspadah atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulo Merak,” kata Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7 Februari 2024).

Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Sosialisasi itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.

“Saya minta tiap Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon,” tuturnya.

Selain itu, kata Maman, Pemerintah Kota Cilegon juga akan segera melakukan tes urine terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup kerja Pemkot Cilegon. Langkah ini diambil guna menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.

“Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung,” kata Maman.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

“Kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus obat daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),” kata Fajar.

Menurut Fajar penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

“Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotek. Jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika digunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” katanya. (*)

Copyright 2024 – Ragam Cilegon. All Right Reserved.