Jumat, 17 April 2026

Helldy Minta HKN Jadi Pembangkit Semangat Pengabdian

by Ragam Cilegon
181 views Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat memimpin apel HKN.

Ragam Cilegon – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menjadikan Hari Kesadaran Nasional (HKN) sebagai momentum untuk membangkitkan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara. ASN memiliki peran penting dalam membangun negara menjadi lebih baik.

“Hari kesadaran nasional ini merupakan momentum berharga untuk membangkitkan semangat pengabdian kita terhadap bangsa dan negara ini, hari ini juga sebagai pengingat kita untuk selalu menghargai dan memahami peran kita dalam membangun bangsa ini,” Kata Helldy saat memimpin Apel HKN, Rabu (17 Januari 2024).

Dengan mengusung tema Bersatu Untuk Bangsa Yang Maju dan Bermartabat, Helldy mengimbau agar persatuan dan kesatuan dapat ditingkatkan. “Jadikan hari ini untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan kita, agar setiap langkah yang kita ambil dapat memberikan dampak positif bagi Kota Cilegon dan bangsa ini, khususnya masyarakat Kota Cilegon,” tutur Helldy.

Selain itu, Helldy juga mendorong seluruh ASN Kota Cilegon untuk berkomitmen, bekerja keras, dan melakukan evaluasi pekerjaan sebelumnya guna menciptakan kondisi yang kondusif dalam pembangunan dan kemajuan Kota Cilegon ke depan.

“Tingkatkan komitmen dan kerja keras, lakukan evaluasi dari pekerjaan sebelumnya agar pembangunan dan kemajuan dapat tercipta dengan kondusif,” ujarnya.

Hari Kesadaran Nasional (HKN)

HKN diperingati pada tanggal 17 setiap bulan, kecuali bulan Agustus. HKN merupakan momen untuk merefleksikan semangat persatuan dan kesatuan dalam Sumpah Pemuda. Dalam merayakannya, seluruh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah di tingkat daerah, provinsi, sampai nasional melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.

Pelaksanaan upacara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seseorang terhadap tanggung jawab sebagai warga negara. Upacara Kesadaran Nasional ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 1 Desember 1981 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1981.

Pada Inpres tersebut dijelaskan, upacara Kesadaran Nasional diadakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab, dan disiplin untuk pegawai negeri. Maka dari itu, dipandang perlu untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 di semua instansi pemerintah.

Adapun pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional akan dipindahkan ke hari berikutnya apabila bertepatan dengan hari libur nasional. Misalnya, pada Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Dalam instruksi presiden itu juga tertuang pedoman-pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kesadaran Nasional. Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, peserta Upacara Kesadaran Nasional juga mengheningkan cipta, membacakan UUD 1945, dan Sapta Prasetya Korps Pegawai RI.

Upacara ini juga dirangkaikan dengan acara-acara lain seperti penyampaian tanda-tanda jasa/kehormatan, pelepasan pegawai pensiun, dan pengumuman mutasi jabatan. Terakhir, ada sambutan dari inspektur upacara apabila dipandang perlu. (*)

Copyright 2024 – Ragam Cilegon. All Right Reserved.